"MKD tentu harus proaktif sebab itu termasuk kategori pelanggaran etika yang tidak memerlukan pengaduan karena sudah jadi perhatian publik dan dimediakan," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2015).
Langkah pertama dari MKD adalah mengadakan rapat pimpinan untuk menyusun jadwal. Surahman masih belum bisa memastikan kapan akan memanggil Mulyadi dan Mustofa.
"Kita ambil inisitaif rapat pimpinan MKD untuk membuat agenda seminggu ke depan, rencana umum, juga merespons kejadian mutakhir," ujar politikus PKS ini.
Selain memanggil dua politikus tersebut, MKD juga akan memeriksa saksi-saksi. Dengan demkian, kronologis kejadian dapat diketahui dengan jelas.
"Supaya obyektif akan kita lihat apakah ada yang menyaksikan, apakah ada yang bisa dimintai keterangan, misalnya anggota atau sekretariat komisi VII," ucapnya.
Surahman belum memastikan sanksi yang akan dijatuhkan untuk pihak yang terbukti bersalah dalam kasus ini. Ancaman terberat adalah pemecatan.
"Sanksi tergantung pelanggaran. Bisa ringan, sedang, berat. Kita lihat UU dan kode etik. Bisa penurunan jabatan atau pemindahan komisi. Pemecatan itu yang terberat," ungkapnya.
(imk/tor)











































