LP Cipinang Klaim Pihaknya yang Menemukan Narkoba CC4 dari Narapidana

LP Cipinang Klaim Pihaknya yang Menemukan Narkoba CC4 dari Narapidana

- detikNews
Jumat, 10 Apr 2015 14:43 WIB
LP Cipinang Klaim Pihaknya yang Menemukan Narkoba CC4 dari Narapidana
Jakarta - Direktorat IV Tindak Pidana Bareskrim Polri menggerebek LP Narkotika Cipinang dan mengungkap penemuan narkotika jenis baru, CC4. Kepala LP Narkotika Cipinang Krismono mengklaim bahwa pihaknya lah yang melakukan penggeledahan.

"Kami tekankan bahwa barang temuan tersebut adalah hasil temuan penggeledahan kepala kesatuan keamanan LP (KKLP) berserta stafnya dan hasilnya diserahkan kepada Bareskrim. Semua utuh kita serahkan pada tim tersebut," ujar Krismono di kantornya, Jl Bekasi Timur Raya, Jaktim, Jumat (10/4/2015).

Krismono menceritakan, pengungkapan kasus ini berawal dari datangnya tim dari Bareskrim yang membawa surat namun ditujukan kepada Dirjen Pemasyarakatan, Kamis (9/4) malam. Setelah melakukan koordinasi dengan Bareskrim, menurut Krismono KKLP lantas melakukan penggeledahan ke kamar narapidana Andre Samsul Maliq yang berada di Blok B kamar 2093.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditemukan barang-barang penggeledahan tersebut maka harus diserahkan kepada tim Bareskrim. Tidak ada satupun yang kami tahan, baik 122 lembar CCS, alat komunikasi dan yang diindikasikan sabu 0,66 gram," kata Krismono.

"Ini pengembangan kasus Freddy di mana Freddy menyebut Andre Samsul yang kemudian menjadi warga binaan sehingga Bareskrim mengembangkan dan meminjam. Jadi yang ke kamar itu kami, bukan teman-teman Bareskrim, itu sudah sering kami lakukan. Penggeledahan insidentil, dengan BNN juga begitu," sambungnya.

Menurut Kepala KKLP Narkotika Cipinang Sohibur Rachman, CC4 ditemukan di dalam sebuah amplop putih bersama sabu. Barang tersebut disembunyikan di selipan rak buku yang ada di kamar pelaku.

"Barang narkoba jenis baru itu ada di amplop warna putih kecil, kami kira perangko. Memang bentuknya seperti perangko. Begitu mereka (Bareskrim) yakinkan ya sudah kami serahkan. Katanya itu narkoba jenis baru, cara pakainya dia diemut," tutur Rachman dalam lokasi yang sama.

Ade Samsul sendiri merupakan narapidana dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan vonis 10 tahun penjara. Ia seharusnya baru akan bebas pada tanggal 28 Mei 2023.

"Pada saat kegiatan operasi begitu barang bukti digelar, semua yang di kamar kami tarik keluar. Kecuali bantal dan guling," tutupnya.

(ear/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads