Adriansyah Baru Akan Diberhentikan dari DPR Bila Divonis Bersalah

Anggota FPDIP Ditangkap KPK

Adriansyah Baru Akan Diberhentikan dari DPR Bila Divonis Bersalah

Indah Mutiara Kami - detikNews
Jumat, 10 Apr 2015 14:44 WIB
Adriansyah Baru Akan Diberhentikan dari DPR Bila Divonis Bersalah
Jakarta - Setelah ditangkap KPK, politikus PDIP Adriansyah masih tetap berstatus anggota DPR. Dia baru akan dicopot dari jabatannya sebagai anggota dewan apabila divonis bersalah di pengadilan.

"Kalau sudah terdakwa, sesuai UU MD3 akan diberhentikan sementara untuk memberi kesempatan proses hukum. Kalau sudah divonis dan lebih dari 5 tahun, meningkat jadi pemberhentian tetap," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2015).

PDIP sebelumnya sudah berniat memecat Adriansyah dari partai. Bila nantinya Fraksi PDIP berniat melakukan PAW, itu adalah wewenang fraksi.

"Itu tergantung fraksi, kalau jadi beban politis, bisa di-PAW," ujar Surahman.

Setelah ditangkap dan apabila nanti ditetapkan sebagai tersangka, Adriansyah tetap akan menerima hak-haknya sebagai anggota DPR. Anggota Komisi IV ini juga tetap menerima gaji.

"Statusnya masih anggota DPR, hak-hak keuangan masih dapat. Gaji dan tunjangan yang melekat sebaga anggota, kecuali sampai pemberhentian tetap," ucap politikus PKS ini.

(imk/tor)


Berita Terkait