"Kalau sudah terdakwa, sesuai UU MD3 akan diberhentikan sementara untuk memberi kesempatan proses hukum. Kalau sudah divonis dan lebih dari 5 tahun, meningkat jadi pemberhentian tetap," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2015).
PDIP sebelumnya sudah berniat memecat Adriansyah dari partai. Bila nantinya Fraksi PDIP berniat melakukan PAW, itu adalah wewenang fraksi.
"Itu tergantung fraksi, kalau jadi beban politis, bisa di-PAW," ujar Surahman.
Setelah ditangkap dan apabila nanti ditetapkan sebagai tersangka, Adriansyah tetap akan menerima hak-haknya sebagai anggota DPR. Anggota Komisi IV ini juga tetap menerima gaji.
"Statusnya masih anggota DPR, hak-hak keuangan masih dapat. Gaji dan tunjangan yang melekat sebaga anggota, kecuali sampai pemberhentian tetap," ucap politikus PKS ini.
(imk/tor)











































