"Statusnya masih anggota DPR, hak-hak keuangan masih dapat. Gaji dan tunjangan yang melekat sebagai anggota, kecuali sampai pemberhentian tetap," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2015).
Menurut Surahman, hal ini tidak perlu menjadi suatu kontroversi karena sudah diatur di UU. Tak hanya diterapkan di anggota DPR, pejabat negara lain yang tersangkut kasus serupa juga masih mendapat gaji selama tak diberhentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena Adriansyah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan tindak pidana korupsi, maka KPK dapat langsung memproses mantan Bupati Tanah Laut itu tanpa izin MKD. Untuk saat ini, status Adriansyah sebagai anggota DPR tidak akan berubah, meski nantinya mantan Bupati Tanah Laut itu ditetapkan menjadi tersangka.
Apabila dia sudah ditetapkan sebagai terdakwa, maka Adriansyah akan diberhentikan sementara dari DPR. Bila sudah dijatuhi vonis dengan hukuman lebih dari 5 tahun, maka ia akan diberhentikan secara tetap.
"Kalau sudah terdakwa, sesuai UU MD3 akan diberhentikan sementara untuk memberi kesempatan proses hukum. Kalau sudah divonis dan lebih dari 5 tahun, meningkat jadi pemberhentian tetap. MKD berfungsi di situ," papar Surahman.
Adriansyah ditangkap di sebuah hotel di Sanur, Bali bersama sorang kurir pembawa uang berinisal AK pada Kamis (9/4) malam. Selain itu, ada pula seorang pengusaha yang ditangkap di hotel kawasan Senayan. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait izin penerbitan SIUP.
(imk/tor)











































