Bahas Cakapolri dan Perppu Plt Pimpinan KPK, DPR akan Undang Menko Polhukam

Bahas Cakapolri dan Perppu Plt Pimpinan KPK, DPR akan Undang Menko Polhukam

- detikNews
Jumat, 10 Apr 2015 12:46 WIB
Jakarta - DPR punya tenggat waktu hingga akhir masa persidangan kali ini untuk menyelesaikan pembahasan tentang Perppu Plt Pimpinan KPK. Komisi III DPR akan mengintensifkan pembahasan dan mengundang sejumlah pihak.

"Perppu KPK, ini barusan pembahasan di pleno komisi. Di mana masing-masing fraksi mengutus satu nama untuk ikut dalam pembahasan secara intens," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin usai rapat pleno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2015).

Komisi III seharusnya tadi malam rapat bersama Menkum HAM Yasonna Laoly namun ditunda karena Yasonna berhalangan hadir. Meski begitu, Komisi III tetap yakin waktu yang ada cukup untuk pembahasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tetap jalankan teknis yuridisnya agar kita tidak terjebak waktu yang tersisa tujuh hari jelang reses 25 April," ujar politikus Golkar ini.

Aziz menuturkan bahwa pembahasan materi Perppu Plt Pimpinan KPK semakin berkembang. Komisi III pun akan mengundang Ketua Kompolnas yang dalam hal ini dijabat oleh Menko Polhukam Tedjo Edy.

"Adapun materi Perppu berkembang baik dalam hal kegentingan yang memaksa sebagaimana yang dipersyaratkan pasal 22 UUD 1945," ucap Aziz.

"Juga berkenaan dengan Polri,nanti Selasa kami rapat dengan Kompolnas yang diketuai Menko Polhukam untuk mintai masukan teknis terhadap surat presiden tentang Kapolri dan Perppu nomor 1 tahun 2015," lanjutnya.

(trq/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads