'Membonsai' KY, Para Hakim Agung Melawan Blue Print MA?

'Membonsai' KY, Para Hakim Agung Melawan Blue Print MA?

- detikNews
Jumat, 10 Apr 2015 11:58 WIB
Membonsai KY, Para Hakim Agung Melawan Blue Print MA?
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Para hakim agung ramai-ramai menolak Komisi Yudisial (KY) ikut campur dalam seleksi hakim. Mereka lalu menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, sesuai dengan Cetak Biru (Blue Print) pembaruan peradilan 2010-2035, KY menjadi mitra MA dalam menyeleksi hakim tingkat pertama.

"Berkaitan dengan rekrutmen hakim, di dalam UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bahwa rekrutmen hakim dilaksanakan bersama dengan KY. Untuk menindaklanjuti hal ini, MA akan mulai memperbaiki komunikasi dengan KY untuk mempersiapkan Tim Bersama di dalam melaksanakan proses rekrutmen," demikian bunyi cetak biru di halaman 57 tersebut sebagaimana dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (10/4/2015).

Blue print ini ditandatangani oleh Ketua MA Harifin Tumpa pada Oktober 2010. Dalam sambutannya, Harifin menyatakan Mahkamah Agung sendiri berharap Cetak Biru yang dirancang untuk jangka waktu yang panjang yaitu 25 tahun dapat menjadi langkah besar untuk meraih kembali kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan. Salah satunya yaitu menggandeng KY dalam menyeleksi hakim.

"Berkenaan dengan hal tersebut, MA akan mempersiapkan diri dengan baik. Adapun persiapan dimaksud antara lain membentuk tim rekrutmen yang kredibel, membangun konsep dan sistem rekrutmen, membangun profil hakim ideal yang diinginkan, membangun proses dan membuat sistem monitoring dan evaluasinya," ujar Harifin.

Para hakim agung yang menggugat ke MK itu adalah hakim agung Imam Soebchi, hakim agung Suhadi, hakim agung Prof Dr Abdul Manan, hakim agung Yulis dan hakim agung Burhan Dahlan. Mereka tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).

Toh, tidak semua hakim agung setuju dengan 'pengkerdilan' KY itu. Hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun memilih berseberangan dan menyatakan gugatan ini tidak tepat.

"Mempersoalkan KY dalam ikut menyeleksi calon hakim bukan domain Ikahi sebagai organisasi hakim melainkan domain MA di samping adanya indikasi menolak unsur pengawasan oleh KY," kata Gayus.

(asp/nrl)


Berita Terkait