"Yang jelas di internal kita sudah ada. Tapi saya kalau buat tim itu dari segala sudut tidak Divkum saja, tidak Eksus saja supaya pemahaman itu jelas. Dengan Kejagung kita juga bekerjasama, artinya begini kejagung melimpahkan berkas hasil penelitian mereka gelar, hasil penilaian itulah kejagung menyimpulkan bahwa sesuai dengan MoU yang telah dilakukan antara KPK dan Polri, yang duluan melaksanakan penyelidikan dan penyidikan itulah yang duluan menangani kasus itu," beber Buwas di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Buwas menegaskan, sesuai MoU, Polri berhak menangani kasus ini karena penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan lebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buwas menjamin tim dari Bareskrim akan terbuka melakukan penelaahan agar tak ada rasa curiga. KPK dan Kejagung akan diundang. Juga saksi ahli, PPATK ikut juga diundang.
"Kita internal juga menghadirkan Irwasum Propam Wassidik dan Divkum kita undang supaya unsur dari permasalahan ini jelas," tutur Buwas.
Buwas menegaskan, pekan depan gelar perkara akan dilakukan. Nanti lewat gelar itu akan diketahui apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Insya allah minggu depan. Kita pengen secepatnya supaya gini tidak ada lagi dibilang SP3, karena kan kalo lanjut ya lanjut. Kalau memang ya tidak memenuhi unsur pidana ya kita bersama-sama. Jangan seolah-olah digulirkan ini polisi berpihak khususnya Pak BG, ini polisi memihak polisi karena ini personelnya. Kita fair," urainya.
Tapi Buwas memilih menjawab diplomatis soal berkas kasus Komjen BG yang hanya fotocopy dan hanya selembar dari KPK.
"Karena itulah kita sedang nilai makanya saya belum bisa bilang. Oleh sebab itu yang bisa nilai tim nanti ahli yang bicara apakah ini sudah suatu berkas dan ada nilai yuridisnya. Apakah mentersangkakan Pak BG sudah cukup biarlah nanti saksi ahli," tutup dia.
(ahy/ndr)










































