Para Hakim Agung 'Membonsai' KY, Bagaimana di Negara Lain?

Para Hakim Agung 'Membonsai' KY, Bagaimana di Negara Lain?

- detikNews
Jumat, 10 Apr 2015 11:05 WIB
Para Hakim Agung Membonsai KY, Bagaimana di Negara Lain?
Gedung Komisi Yudisial (ari/detikcom)
Jakarta - Para hakim agung ramai-ramai 'membonsai' Komisi Yudisial (KY) dan menolak seleksi hakim melibatkan komisi yang dibentuk oleh UUD 1945 hasil amandemen itu. Padahal, di luar negeri sudah jamak KY ikut berperan menyeleksi hakim tingkat pertama hingga hakim agung.

Berdasarkan data yang dikutip detikcom dari putusuan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diakses Jumat (10/4/2015), keberadaan KY menjadi tren di negara yang bercirikan demokrasi modern.

Dalam putusan Nomor 005/PUU-IV/2006 itu, MK menyitir pendapat Ahsin Thohari, fungsi pengawasan atau pendisiplinan KY sudah jamak dan tidak pernah terbatas berlaku hanya untuk level hakim tertentu. Begitu juga dalam seleksi hakim, keterlibatan KY dalam ikut menyeleksi dilibatkan baik untuk hakim tingkat pertama hingga hakim agung. Berikut aturan yang berlaku di berbagai negara itu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Argentina
Berdasarkan Konstitusi Argentina Pasal 99 (4), 114 (1) dan 114 (3) mengatur Council of Magistracy dan lembaga itu berhak:
a. Mengajukan calon hakim agung;
b. Bertanggung jawab atas seleksi hakim dan administrasi kekuasaan kehakiman;
c. Mengembangkan pemilihan hakim tingkat bawah melalui kompetisi publik;
d. Mengeluarkan usulan tiga nama hakim tingkat bawah;
e. Mengurus sumber daya untuk administrasi pengadilan;
f. Melakukan tindakan pendisiplinan terhadap hakim;
g. Memutuskan pemberhentian hakim; dan
h. Mengeluarkan peraturan tentang organisasi pengadilan untuk menjamin independensi hakim dan efisiensi administrasi pengadilan.

2. Kroasia
Berdasarkan Konstitusi Kroasia pasal 123 menegaskan bahwa National Judicial Council berfungsi 'mengangkat dan memberhentikan hakim dan memutuskan segala hal yang berkaitan dengan pertanggungjawaban kedisiplinannya'.

3. Prancis
Berdasarkan Konstitusi Prancis pasal 64 (1) (2) dan 65 (5) dan (6) mengatur bahwa Counseil/Superieur de la Magistrature (High Council of the Judiciary) berwenang:

a. Membantu Presiden dalam menegakkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman;
b. Mengusulkan pengangkatan hakim agung,
c. Merekrut hakim banding dan hakim pada pengadilan tingkat pertama;
d. Bertindak sebagai Dewan Pendisiplinan Hakim.

Para hakim agung yang menggugat ke MK itu adalah hakim agung Imam Soebchi, hakim agung Suhadi, hakim agung Prof Dr Abdul Manan, hakim agung Yulis dan hakim agung Burhan Dahlan.

"Kita ini lembaga penguasa kehakiman. Jadi kita ini malah dijamin UUD 1945 dalam pengawasan para hakim," ucap Suhadi.

Toh, tidak semua hakim agung setuju dengan 'pengkerdilan' KY itu. Hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun memilih berseberangan dan menyatakan gugatan ini tidak tepat.

"Mempersoalkan KY dalam ikut menyeleksi calon hakim bukan domain Ikahi sebagai organisasi hakim melainkan domain MA di samping adanya indikasi menolak unsur pengawasan oleh KY," kata Gayus.


(asp/nrl)


Berita Terkait