"Selama ini kan pengadilan dianggap bermasalah. Kalau kita ke pengadilan pasti di benak kita selalu saja urusannya keluar duit. Jadi MA tidak bisa diserahkan begitu saja untuk rekrutmen," ujar Refly saat dihubungi, Jumat (10/4/2015).
Menurut Refly, fungsi KY dalam rekrutmen calon hakim sebagai bentuk preventif untuk mencegah terjadinya praktik KKN dalam tubuh peradilan. Dengan adanya KY, maka para calon hakim akan terseleksi dengan ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, lanjut Refly, bila ada KY dan MA bisa duduk bersama dalam menyeleksi hakim tingkat pertama, hal itu bisa ditiru oleh lembaga penegak hukum lainnya.
"Kalau ini berhasil, nanti mungkin rekrutmen polisi dan jaksa bisa juga menggunakan lembaga eksternal," ujar Refly.
Para hakim agung yang menggugat ke MK itu adalah hakim agung Imam Soebchi, hakim agung Suhadi, hakim agung Prof Dr Abdul Manan, hakim agung Yulis dan hakim agung Burhan Dahlan.
"Kita ini lembaga penguasa kehakiman. Jadi kita ini malah dijamin UUD 1945 dalam pengawasan para hakim," ucap Suhadi.
Toh, tidak semua hakim agung setuju dengan 'pengkerdilan' KY itu. Hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun memilih berseberangan dan menyatakan gugatan ini tidak tepat.
"Mempersoalkan KY dalam ikut menseleksi calon hakim bukan domain Ikahi sebagai organisasi hakim melainkan domain MA di samping adanya indikasi menolak unsur pengawasan oleh KY," kata Gayus.
(rvk/asp)











































