Kasus bermula saat dokter kelahiran 12 April 1938 itu digerebek BPOM Semarang pada 11 Agustus 2009. Petugas menemukan ratusan obat di rumahnya dan rencananya akan dijual di apotek miliknya. Sayang, ia bukanlah apoteker sehingga dr Harun harus berurusan dengan hukum.
Pada 27 April 2010 jaksa lalu menuntut dr Harsono selama 4 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Hal ini mendasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 1992.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hukuman ini, dr Harsono lalu mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK). dr Harsono merasa ada kakhilafan hakim kasasi sebab ia ditangkap pada 11 Agustus 2009 dan didakwa pada 29 Januari 2010 dengan UU Nomor 23 Tahun 1992. Padahal, pada 13 Oktober 2009 telah lahir UU baru yaitu UU No 36 Tahun 2009.
"Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 2 KUHP yang menyatakan bahwa jika ada perubahan dalam perundang-undangan setiap perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan," demikian pertimbangan majelis PK sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (10/4/2015).
Atas dasar pasal itu, maka majelis PK memilih menggunakan UU Nomor 36 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak diancam pidana penjara, tapi hanya diancam denda. Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar, Dr Andi Samsan Nganro dan Dr Salman Luthan.
"Menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," putus majelis 5 Maret 2014.
(asp/fjr)










































