"Menurut MD3 dan kode etik DPR, apabila ada anggota DPR yang tertangkap tangan, bukan kewenangan MKD," kata Wakil Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Jumat (10/4/2015).
Dasco menerangkan, jika anggota DPR itu tak ditangkap tangan, maka penegak hukum harus berkoordinasi dengan MKD. Lalu, MKD akan menerbitkan izin kepada penegak hukum untuk memeriksa anggota DPR tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adriansyah ditangkap KPK di sebuah hotel di Sanur, Bali, Kamis (9/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Dia ditangkap saat melakukan transaksi suap dengan nilai ratusan juta rupiah.
Saat ini Adriansyah sudah dibawa ke Jakarta dan dalam perjalanan menuju Gedung KPK. Sudah ada satu mobil Marcedes Benz yang disita di KPK terkait penangkapan ini.
(tor/fjr)











































