MKD DPR: Tertangkap Tangan, Adriansyah Bisa Langsung Diproses KPK

MKD DPR: Tertangkap Tangan, Adriansyah Bisa Langsung Diproses KPK

Ahmad Toriq - detikNews
Jumat, 10 Apr 2015 08:51 WIB
MKD DPR: Tertangkap Tangan, Adriansyah Bisa Langsung Diproses KPK
Jakarta - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP, Adriansyah, ditangkap KPK di Sanur, Bali. Ada aturan di Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang mengharuskan penegak hukum meminta izin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa anggota DPR yang berkasus. Bagaimana dengan Adriansyah?

"Menurut MD3 dan kode etik DPR, apabila ada anggota DPR yang tertangkap tangan, bukan kewenangan MKD," kata Wakil Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Jumat (10/4/2015).

Dasco menerangkan, jika anggota DPR itu tak ditangkap tangan, maka penegak hukum harus berkoordinasi dengan MKD. Lalu, MKD akan menerbitkan izin kepada penegak hukum untuk memeriksa anggota DPR tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MKD bisa mengklarifikasi kepada baik yang disangkakan ataupun kepada penyidik, klarifikasi mengenai kronologis syarat-syarat yang bersangkutan sebagai tersangka. Baru kemudian MKD memberi izin yang bersangkutan untuk diperiksa, menurut MD3 begitu," ujar politikus Gerindra ini.

Adriansyah ditangkap KPK di sebuah hotel di Sanur, Bali, Kamis (9/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Dia ditangkap saat melakukan transaksi suap dengan nilai ratusan juta rupiah.

Saat ini Adriansyah sudah dibawa ke Jakarta dan dalam perjalanan menuju Gedung KPK. Sudah ada satu mobil Marcedes Benz yang disita di KPK terkait penangkapan ini.

(tor/fjr)


Berita Terkait