Gugatan Praperadilan Masuki Pokok Perkara, Ruki: Energi Kami Tersedot

Gugatan Praperadilan Masuki Pokok Perkara, Ruki: Energi Kami Tersedot

- detikNews
Kamis, 09 Apr 2015 21:55 WIB
Gugatan Praperadilan Masuki Pokok Perkara, Ruki: Energi Kami Tersedot
Jakarta - KPK kini disibukkan dengan gelombang gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka korupsi. Belakangan ini, gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka sudah memasuki pokok perkara yang tentu saja tidak seharusnya dibahas di forum praperadilan.

Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki mengakui bahwa gugatan praperadilan yang telah memasuki pokok perkara itu telah menyedot energi KPK. Fokus kerja KPK kini menjadi terpecah.

"Praperadilannya dalam kerangka yang sama yaitu tentang penetapan tersangka atau penyidikan atau penetapan tersangka seseorang. Tetapi ternyata konten dari pada praperadilan itu berbeda, misalnya permohonan praperadilan yang dilakukan oleh Pak SDA ternyata berbeda dengan apa yang dimintakan oleh Pak Hadi Purnomo, Sutan, Suroso," kata Ruki di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ruki menegaskan bahwa KPK sudah menyiapkan tim khusus untuk menghadapi gelombang praperadilan itu. Namun tak bisa dipungkiri, menghadapi gelombang praperadilan ternyata cukup melelahkan.

"Tentu ini akan kita hadapi satu per satu. Tetapi jujur saja ini menyedot energi kami, kami sekarang terbagi tiga, di satu sisi kami harus menangani kasus-kasus dalam penyidikan yang harus selesai, dan pada satu sisi kami harus menghadapi praperadilan," jelas Ruki.

"Dan di sisi lain kami mematangkan proses penyidikan dari kasus yang sudah dilakukan dan beberapa minggu ini sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan orangnya, dalam satu bulan ini sudah kami lakukan," jelas Ruki.

Saat ini, setidaknya ada tujuh tersangka korupsi di KPK yang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Satu gugatan yang diajukan tersangka korupsi dana haji, Suryadharma Ali telah ditolak seluruhnya oleh hakim di PN Jaksel.

(imk/kha)


Berita Terkait