Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli motor curian di Perumahan Harapan Indah, Meda Sartia, Kota Bekasi. Setelah mendapatkan informasi, anggota reskrim langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
"Saat kita datangi ternyata benar adanya informasi tersebut dan kita berhasil menangkap tersangka bernama Wandi alias Samin (23). Tersangka saat itu diketahui tengah menunggu penadahnya motor curian di lokasi," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Satria, AKP Sugiantono saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (9/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugiantono mengatakan, saat hendak ditangkap tersangka Dani mencoba melarikan diri. Akhirnya anggota harus menembak kaki tersangka dan akhirnya tersangka bisa ditangkap.
"Tersangka sempat berusaha melarikan diri, oleh anggota diberi tembakan peringatan tak dihiraukan akhirnya diarahkan ke kaki. Tersangka langsung jatuh tersungkur. Di dalam rumah Dani kita mendapatkan satu Honda Beat hasil curian," ujar Sugiantono.
Kini kedua pelaku mendekam dibalik jeruji polsek Medan Satria. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP dengan masa hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Kami masih memburu teman-teman pelaku lainnya sekitar dua orang atau lebih," tutup Sugiantono.
(edo/spt)











































