"Penyidik yang akan memutuskan apakah alasan praperadilan itu dibenarkan secara hukum atau tidak. Jika tidak maka panggilan berikutnya jika tidak hadir tanpa keterangan maka bisa dilakukan jemput paksa," ucap Plt Pimpinan KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Kamis (9/4/2015).
Johan membenarkan apabila ketidakhadiran Jero kali ini mengenai urusan praperadilan yang diajukannya. Namun KPK memastikan bahwa pekan depan Jero akan dipanggil kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kuasa hukum eks Menteri ESDM Jero Wacik, Sugiyono mengatakan kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan tengah mengurus sidang praperadilan. Dia mengatakan alasan tersebut dinilai wajar saja.
"Untuk menghormati proses hukum karena praperadilan telah didaftar dan PN Jaksel telah mengundang sidang maka Pak Jero Wacik memohon kepada penyidik KPK untuk menunda dulu pemeriksaan tersangka. Surat permohonannya tadi sudah dihaturkan. Rekan kami juga sudah mengkomunikasikan kepada penyidik dan telah dipersilakan memasukkan surat permohonannya sesuai prosedur," ucap Sugiyono.
Jero sendiri sedianya akan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kemenbudpar. Jero disangkakan dalam 2 kasus yakni pemerasan saat menjadi Menteri ESDM dan korupsi di lingkungan Kemenbudpar.
Sidang praperadilan Jero di PN Jaksel sendiri telah dijadwalkan pada Senin, 13 April 2015. Hakim tunggal yang akan mengadili permohonan tersebut telah ditunjuk yaitu Sihar Purba.
(dha/kha)











































