KPK Bisa Jemput Paksa Suryadharma Bila Mangkir Lagi Besok

KPK Bisa Jemput Paksa Suryadharma Bila Mangkir Lagi Besok

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 09 Apr 2015 19:25 WIB
KPK Bisa Jemput Paksa Suryadharma Bila Mangkir Lagi Besok
Jakarta - KPK akan memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi dana haji Suryadharma Ali esok hari setelah mantan Menag itu dua kali mangkir. Bila SDA kembali tak hadir, KPK akan melakukan jemput paksa.

"Prosedur hukum acara bisa panggil, jemput paksa dan bisa saja ditangkap. Itu bisa dilakukan," kata Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki usai rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2015).

Meski begitu, Ruki yakin SDA akan menghargai proses yang berlaku. Apalagi, hakim PN Jaksel sudah menolak gugatan praperadilan SDA dengan seluruhnya.

"Tetap semua bisa dilakukan tergantung pada kondisinya, dan saya yakin SDA selaku seorang senior citizen menghargai proses itu, seperti kami menghargai proses praperadilan yang SDA lakukan," ucapnya.

SDA akan diperiksa sebagai tersangka. Apakah mantan Ketum PPP itu akan ditahan usai diperiksa?

"Kalau soal penahanan, itu kita serahkan kepada penyidiknya. Kalau menurut penyidik cukup, tinggal menahan, mereka akan melapor pada pimpinan," ungkap Ruki.

(imk/kha)


Berita Terkait