"Prosedur hukum acara bisa panggil, jemput paksa dan bisa saja ditangkap. Itu bisa dilakukan," kata Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki usai rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2015).
Meski begitu, Ruki yakin SDA akan menghargai proses yang berlaku. Apalagi, hakim PN Jaksel sudah menolak gugatan praperadilan SDA dengan seluruhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SDA akan diperiksa sebagai tersangka. Apakah mantan Ketum PPP itu akan ditahan usai diperiksa?
"Kalau soal penahanan, itu kita serahkan kepada penyidiknya. Kalau menurut penyidik cukup, tinggal menahan, mereka akan melapor pada pimpinan," ungkap Ruki.
(imk/kha)











































