Mario Steven Ambarita (21) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyusupan ke pesawat Garuda Indonesia, tapi dia tak ditahan karena ancaman hukuman pasal yang disangkakan kepadanya hanya satu tahun. Begitu pun, dia juga belum dikembalikan pada keluarganya.
Hal itu disampaikan Kepala Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Personel Keamanan Penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Rudi Ricardo kepada wartawan, Kamis (9/4/2015). Disebutkannya, jika berkas penyidikan sudah selesai, maka kasus ini akan dilimpahkan ke Polda Riau.
"Kita hari ini juga akan berkoordinasi dengan Polda Riau terkait penanganan kasus Mario. Namun yang pasti, terhadap Mario tidak kita lakukan penahanan," kata Rudi di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mario untuk saat ini merasa lebih nyaman dengan kita," kata Rudi.
Mario nekat menyusup ke dalam pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 177 Pekanbaru-Jakarta, Selasa (7/4) sore. Dia ditemukan selamat walau dalam keadaan terluka saat pesawat itu mendarat di Bandara Soekarno Hatta.
(cha/rul)











































