Prasetyo menegaskan, hak hukum terpidana harus terpenuhi terlebih dahulu. Jika sudah terpenuhi, dan tidak ada aturan untuk melarang, maka eksekusi mati akan segera dilakukan.
"Ekskeusi adalah putusan perkara yang sudah selesai. Saya sering katakan untuk eksekusi mati itu ada aspek yuridis dan teknis. Yuridis berkaitan dengan hak hukum terpidana, ketika divonis mati terpidana bisa lakukan upaya hukum biasa dan luar biara, termasuk yang istimewa, yaitu grasi. Kalau hak hukumnya telah diberikan, barulah bicara persiapan dan pelaksanaan," ujar Prasetyo saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sendiri belum pernah sekalipun menetapkan hari H eksekusi terpidana mati tahap II. Kan melihat berbagai aspek, saya rasa itu bisa dimaklumi, seperti dikaitkan KAA. Ketika itu tentu mengundang banyak tamu kepala negara. Jadi tidak elok pada saat itu kita laksanakan eksekusi pidana mati. Tapi eksekusi pasti kita laksanakan," kata Prasetyo.
"Dan tidak benar jika dkatakan jaksa eksekutor segan, takut, khawatir dan sebagainya. Itu harus dikerjakan. Jadi tinggal tunggu waktu saja," tambahnya.
(jor/ndr)










































