Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pada dasarnya untuk melakukan eksekusi mati terhadap seorang terpidana harus melihat pemenuhan hak hukumnya. Namun, tak dipungkiri, sikap Fredy yang masih mengendalikan peredaran narkoba akan menjadi salah satu faktor pertimbangan eksekusi matinya.
"Mengenai terpidana mati yang di dalam penjara pun masih kedapatan mengendalikan peredaran narkotika di Indoensia, itulah faktanya. Tentu itu akan menjadi suatu pertimbangan dan harus dilihat sebagai mengapa kita harus segera mengekseusi terpidana mati ketika hak hukumnya sudah terpenuhi," ujar Prasetyo saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kita di sini harus betul cermat untuk tidak erjadi kekeliruan, karena ini menyangkut masalah nyawa. Ada yang mereka masih menggunakan hak hukumnya. Ketika itu sudah seleai, tidak ada alasan untuk kita tidak melaksanakan eksekusi, hanya menunggu saat yang tepat," tegas Prasetyo.
(jor/gah)










































