Sekjen MK Beri Masukan ke KPU Soal Sengketa Pilkada Serentak

Pilkada Serentak

Sekjen MK Beri Masukan ke KPU Soal Sengketa Pilkada Serentak

- detikNews
Kamis, 09 Apr 2015 17:02 WIB
Sekjen MK Beri Masukan ke KPU Soal Sengketa Pilkada Serentak
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum saat ini tengah menyusun peraturan KPU tenteng penyelanggaran pemilihan kepala daerah serentak. Salah satu bagian yang kan masuk dalam PKPU adalah soal kemungkinan muncul sengketa di pilkada serentak.

Hari ini KPU mengundang Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar untuk memberi masukan terkait penyusunan PKPU tersebut.

"Kami mengkoordinasikan rancangan peraturan KPU dan tahapan hasil perselisihan pilkada," kata Komisioner KPU Ida Budiarti di kantornya, Jl Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Janedjri datang beserta jajarannya kurang lebih pada pukul 14.00 WIB. Diskusi dan pemberian masukan itu berlangsung tertutup dan selesai pada pukul 16.33 WIB. Ida menyatakan KPU juga bertanya soal jangka waktu permohonan sengketa pilkada di MK.

‎"Kami meminta pandangan apakah yang kita rancang, peraturan KPU, sesuai kebijakan MK? Tadi masukannya 3x24 jam permohonan, 3x24 jam perbaikan dan 3x24 jam MK meneliti," ujar Ida.

KPU, disebut Ida, juga menanyakan manajemen penyelesaian sengketa pilkada di MK. Menurut Ida, Janedjri menyatakan tak berbeda jauh dengan sengketa pemilihan legislatif 2014 lalu.

"Kami juga bertanya manajemen penyelesaian sengketa masalah di MK. Lalu disebutkan tak berbeda dengan sengketa pemilihan anggota DPR dan DPRD‎," ucap Ida.

‎Lalu bagaimana jika ratusan hasil pilkada serentak itu digugat ke MK? "Kan tidak semua bisa diajukan jadi objek, kan UU mengatur ada syarat formil. Kemungkinan tidak akan semua menggugat," jawab Ida.

(vid/erd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini