Hari ini KPU mengundang Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar untuk memberi masukan terkait penyusunan PKPU tersebut.
"Kami mengkoordinasikan rancangan peraturan KPU dan tahapan hasil perselisihan pilkada," kata Komisioner KPU Ida Budiarti di kantornya, Jl Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meminta pandangan apakah yang kita rancang, peraturan KPU, sesuai kebijakan MK? Tadi masukannya 3x24 jam permohonan, 3x24 jam perbaikan dan 3x24 jam MK meneliti," ujar Ida.
KPU, disebut Ida, juga menanyakan manajemen penyelesaian sengketa pilkada di MK. Menurut Ida, Janedjri menyatakan tak berbeda jauh dengan sengketa pemilihan legislatif 2014 lalu.
"Kami juga bertanya manajemen penyelesaian sengketa masalah di MK. Lalu disebutkan tak berbeda dengan sengketa pemilihan anggota DPR dan DPRD," ucap Ida.
Lalu bagaimana jika ratusan hasil pilkada serentak itu digugat ke MK? "Kan tidak semua bisa diajukan jadi objek, kan UU mengatur ada syarat formil. Kemungkinan tidak akan semua menggugat," jawab Ida.
(vid/erd)










































