Bonaran meminta duit Rp 1 miliar kepada Arif Budiman, pengusaha tambang yang menjadi klien Bonaran sebelum mencalonkan diri sebagai Bupati Tapteng. Saat itu Bonaran beralasan akan menggunakan duit untuk segera menyelesaikan perizinan terkait bisnis tambang milik Arif.
Permintaan duit ini disampaikan Bonaran saat bertemu Arif di kawasan Puncak, Jawa Barat pada 15 Juni 2011. Menurut Arif, duit harus segera disediakan karena kebutuhan pengurusan perizinan yang diklaim Bonaran sudah mendesak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keesokan harinya yaitu pada tanggal 16 Juni 2011, Arif bersama istrinya Vera M Sibarani mendatangi kantor BNI 46 Rawamangun Jakarta Timur. Arif hendak mencairkan duit dalam rekening bersama (joint account) di bank tersebut.
Rekening bersama itu dibuat pada bulan April 2011 mengatasnamakan istrinya dan Tomson Situmeang seorang pengacara pada lawfirm Bonaran Situmeang & Partners. Dalam rekening, Arif sudah menyimpan duit Rp 1 miliar yang memang diperuntukkan terkait proses perizinan usaha tambang yang diurus Bonaran.
Arif menuturkan saat duit hendak dicairkan di kantor BNI 46 Rawamangun, sudah menunggu Tomson Situmeang, Daniel Situmeang (ajudan Bonaran) serta Natal Situmeang karyawan Arif. Vera dan Tomson lantas mencairkan duit Rp 1 miliar yang tersimpan di joint account.
Natal Situmeang yang juga bersaksi dalam persidangan, menyebut duit yang dicairkan lantas dibawa Tomson Situmeang. "Sudah ada duit, saya tinggal Pak Tomson di atas," sebutnya.
Bonaran didakwa menyuap Akil Mochtar Rp 1,8 miliar. Menurut Jaksa KPK, suap diberikan agar MK menyatakan kemenangan Bonaran pada Pilkada Tapteng tahun 2011, tetap sah sebagaimana keputusan KPU.
Untuk mengamankan kemenangan Bonaran di MK, Akil meminta disediakan duit Rp 3 miliar. Karena itu Bonaran akhirnya meminjam uang kepada Aswar Pasaribu termasuk ke Arif Budiman.
Dalam dakwaan disebutkan duit Rp 1 miliar yang diambil Tomson di BNI 46 Rawamangun, langsung diserahkan kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Keesokan harinya pada tanggal 17 Juni 2011, Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Subur Effendi mentransfer uang Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat sesuai permintaan Akil. Sedangkan pemberian tahap kedua, Bonaran melalui orang suruhannya mengirim duit Rp 900 juta pada 20 Juni 2011 juga ke rekening CV Ratu Samagat.
(fdn/slm)











































