Nenek Asyani Dituntut Hukuman Percobaan

Nenek Asyani Dituntut Hukuman Percobaan

- detikNews
Kamis, 09 Apr 2015 16:21 WIB
Persidangan yang tak dihadiri Nenek Asyani di PN Situbondo. (Ghazali Dasuqi/detikcom)
Situbondo - Nenek Asyani alias Bu Muaris (63) dituntut hukuman 1 tahun kurungan penjara dengan masa percobaan 18 bulan, serta denda Rp 500 juta subsider kurungan 1 hari dalam kasus pencurian kasus kayu ilegal milik Perhutani. Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur.

"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Asyani terbukti bersalah dan memenuhi semua unsur pasal 12 huruf (d) Juncto pasal 83 ayat (1) UU nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Hariyani, saat membacakan tuntutannya, Kamis (9/4/2015).

JPU Ida menilai, meski terdakwa Asyani tidak mengakui, namun fakta selama persidangan telah menguatkan, jika terdakwa telah menguasai, memuat, membongkar, menguasai, dan serta mengangkut kayu-kayu milik Perhutani yang hilang di petak 43-F Blok Curahcottok Dusun Krastan Kecamatan/Kecamatan Jatibanteng. Terdakwa juga mengakui sebagian dari 38 lembar papan kayu jati yang dihadirkan di persidangan adalah miliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, menurut JPU Ida, setelah dicocokkan tunggak kayu yang dipotong dari lahan milik terdakwa Asyani, tidak identik dengan kayu-kayu yang dihadirkan di persidangan. Potongan tunggak kayu jati yang diambil dari bekas tunggak di lahan Asyani cenderung berwarna putih. Sementara kayu-kayu yang dihadirkan di persidangan lebih berwarna merah.

"Kayu-kayu yang dihadirkan di persidangan itu cocok dengan potongan bekas tunggak kayu jati Perhutani yang hilang, yang diambil dari lahan hutan industri di petak 43-F Blok Curahcottok Dusun Krastan Desa/Kecamatan Jatibanteng," papar Ida.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar tanpa dihadiri terdakwa nenek Asyani. Saat materi tuntutan itu dibacakan jaksa, dua kursi pesakitan di depan ruang sidang dibiarkan kosong. Sidang tuntutan itu hanya dihadiri empat kuasa hukum terdakwa. Majelis Hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana memulai persidangan, setelah cukup lama menunggu terdakwa Asyani hadir di PN Situbondo. Namun, hingga persidangan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, nenek Asyani tetap tidak hadir.

"Terdakwa Asyani tidak bisa menghadiri persidangan, karena sedang ke Jakarta. Rencana tetap mau hadir, namun ada kendala teknis. Terdakwa baru dapat tiket pesawat jam 13.00 WIB," ujar salah satu kuasa hukum terdakwa, Yudistira Nugroho.

Mendengar itu, Kadek Dedy Arcana cukup menyesalkan, karena terdakwa dianggap tidak menghargai persidangan. Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan. Sebab, berdasarkan pasal 51 UU Kehutanan, sidang tetap bisa digelar tanpa kehadiran terdakwa.

Setelah JPU selesai membacakan tuntutan, majelis hakim kembali menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi kuasa hukum terdakwa, pada Senin (13/4) mendatang.

(bdh/rul)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads