"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Asyani terbukti bersalah dan memenuhi semua unsur pasal 12 huruf (d) Juncto pasal 83 ayat (1) UU nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Hariyani, saat membacakan tuntutannya, Kamis (9/4/2015).
JPU Ida menilai, meski terdakwa Asyani tidak mengakui, namun fakta selama persidangan telah menguatkan, jika terdakwa telah menguasai, memuat, membongkar, menguasai, dan serta mengangkut kayu-kayu milik Perhutani yang hilang di petak 43-F Blok Curahcottok Dusun Krastan Kecamatan/Kecamatan Jatibanteng. Terdakwa juga mengakui sebagian dari 38 lembar papan kayu jati yang dihadirkan di persidangan adalah miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kayu-kayu yang dihadirkan di persidangan itu cocok dengan potongan bekas tunggak kayu jati Perhutani yang hilang, yang diambil dari lahan hutan industri di petak 43-F Blok Curahcottok Dusun Krastan Desa/Kecamatan Jatibanteng," papar Ida.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar tanpa dihadiri terdakwa nenek Asyani. Saat materi tuntutan itu dibacakan jaksa, dua kursi pesakitan di depan ruang sidang dibiarkan kosong. Sidang tuntutan itu hanya dihadiri empat kuasa hukum terdakwa. Majelis Hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana memulai persidangan, setelah cukup lama menunggu terdakwa Asyani hadir di PN Situbondo. Namun, hingga persidangan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, nenek Asyani tetap tidak hadir.
"Terdakwa Asyani tidak bisa menghadiri persidangan, karena sedang ke Jakarta. Rencana tetap mau hadir, namun ada kendala teknis. Terdakwa baru dapat tiket pesawat jam 13.00 WIB," ujar salah satu kuasa hukum terdakwa, Yudistira Nugroho.
Mendengar itu, Kadek Dedy Arcana cukup menyesalkan, karena terdakwa dianggap tidak menghargai persidangan. Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan. Sebab, berdasarkan pasal 51 UU Kehutanan, sidang tetap bisa digelar tanpa kehadiran terdakwa.
Setelah JPU selesai membacakan tuntutan, majelis hakim kembali menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi kuasa hukum terdakwa, pada Senin (13/4) mendatang.
(bdh/rul)