"Mudah-mudahan sekitar tanggal β20 April 2015 sudah bisa (cair)," kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek (Donny) saat dihubungi, Kamis (9/4/2015).
Donny menyatakan untuk Pergub APBD 2015 rencananya akan terbit pada 10β April mendatang. Namun perlu ada proses administrasi yang harus dilengkapi Pemprov DKI. Proses itu akan memakan waktu 15 hari selepas tanggal 10 April.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rancangan Peraturan Gubernur itu sendiri sudah diterima Kemendagri pada 23 Maret yang lalu. Kemendagri lantas memulai proses evaluasi pada satu hari sesudahnya. Pada 2 April lalu, Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) dan DPRD DKI telah diundang untuk membahas hasil evaluasi sampai waktu itu. Saat ini Kemendagri masih menajamkan hasil evaluasi itu.
"Pak Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo) ingin APBD bisa cepat digunakan," kata Donny.
(dnu/slm)











































