"Memang pada awal 2009, Komjen Badrodin Haiti masuk yang dilaporkan kepada PPATK pada Bareskrim. Kemudian laporan PPATK itu ditindaklanjuti oleh Bareskrim dengan melakukan penyelidikan," kata Ketua PPATK M Yusuf saat RDP bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2015).
Yusuf menuturkan pada tanggal 15 Juli 2010 Bareskrim menyelesaikan penyelidikan berkesimpulan seluruh transaksi dapat dipertanggungjawabkan. Dia mengungkapkan, nilai transaksi Komjen Badrodin tidak terlalu besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPATK juga sudah dimintakan informasi oleh Presiden Jokowi terkait Komjen Badrodin pada pertengahan Februari 2015 silam. Yusuf menyatakan bahwa tidak ditemukan hal yang bermasalah pada transaksi Komjen Badrodin.
"Kami sudah dimintai informasi oleh presiden tentang pencalonan Kapolri dan sebelum di forum ini, sudah kami klarifikasi bahwa Komjen Badrodin Haiti sampai sekarang tidak ditemukan hal yang bermasalah dari segi transaksi," ungkap Yusuf.
(imk/ndr)











































