Ariandi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan dititipkan di Rutan Klas I Surakarta sejak pertengahan Januari lalu. Dia didakwa menyalahgunakan NPWP NPKP. Modus yang dilakukan adalah dengan menerbitkan faktur pajak secara tidak sah berdasarkan pesanan sejumlah perusahaan pengguna faktur pajak dengan memperoleh imbalan uang.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Surakarta, Kamis (9/4/2015), Ariandi dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan NPWP dan NPKP PT Indoprima Farma sehingga merugikan negara Rp 1.065.343.990. Dia divonis melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf (b) UU No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dalam UU No. 28 Tahun 2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak terdakwa mengaku bisa menerima putusan tersebut. Namun kuasa hukum terdakwa, Sigit Sudibyanto, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pledoi yang menyebutkan terdakwa hanya turut serta dan bukan tersangka aktif. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
(mbr/try)











































