"Kami melihat di lapangan meski PTUN mengambil penetapan menunda pelaksanaan SK tersebut, tapi pihak Ancol sepertinya tidak mengindahkan keputusan itu. Dengan gagahnya melaksanakan Rapimnas meski nyata-nyata melecehkan penetapan sela PTUN," kata Idrus Marham di gedung PTUN, Jl A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (9/4/2015).
Ada 3 poin besar yang diatur dalam putusan sela itu. Salah satunya mengatur tidak boleh ada tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara yang berhubungan dengan sengketa ini. Termasuk di dalamnya penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Munas Ancol sampai ada keputusan perkara ini ada keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kubu Ical dalam persidangan sempat meminta adanya percepatan sidang hingga tak harus berlarut-larut. Menurutnya, kubu Agung di daerah juga terus bergerak meski tak dibolehkan oleh PTUN.
"Kita dengar di daerah-daerah mereka tetap melakukan gerakan di daerah-daerah, orang-orang dari DPD I dan II mendesak kami apapun keputusannya, pada akhirnya nanti pada pokok perkara, kami hormat karena ini negara hukum," sambungnya.
"Kalau ini (persidangn) tidak dipercepat, bukan mustahil ada hal-hal yang mengganggu masyarakat dan politik nasional," pungkas Idrus.
(bil/fjr)










































