"Sepengetahuan kami, pemohon adalah jajaran direktur, sehingga tidak tepat apabila KPK menjadikan pemohon sebagai tersangka," kata Panca di hadapan hakim tunggal Suyadi di PN Jaksel, Kamis (9/4/2015).
Panca mengacu pada Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Disana dinyatakan KPK hanya memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi terhadap aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang memiliki kaitan dengan keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penjelasan pada ayat (7) pasal tersebut itu seperti direksi, komisaris dan pejabat struktural pada BUMN atau BUMD," sambungnya.
Panca menambahkan, Pertamina merupakan BUMN yang bersifat persero. Jadi menurutnya, KPK harus merujuk UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka.
"โPemohon tak termasuk dalam jajaran direksi maupun komisaris sehingga KPK tidak bisa menetapkannya sebagai tersangka," pungkasnya.
KPK menyidik kasus ini setelah adanya putusan pengadilan Southwark Crown, Inggris, di mana dalam vonis itu disebutkan Innospec terbukti telah melakukan penyuapan terhadap mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo dan pejabat mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmomartoyo.
(rni/fjr)











































