Praperadilan, Saksi dari Penggugat Nilai KPK Tak Berhak Tangani Kasus Innospec

Praperadilan, Saksi dari Penggugat Nilai KPK Tak Berhak Tangani Kasus Innospec

Rini Friastuti - detikNews
Kamis, 09 Apr 2015 14:06 WIB
Praperadilan, Saksi dari Penggugat Nilai KPK Tak Berhak Tangani Kasus Innospec
Jakarta - Guru Besar Hukum Adminisitrasi Negara Universitas Padjajaran, I Gede Panca Astawa dihadirkan pihak pemohon dalam sidang praperadilan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Dalam kesaksiannya, dia menilai KPK tak memiliki kewenangan untuk menangani perkara Suroso karena dia bukan penyelenggara negara.

"Sepengetahuan kami, pemohon adalah jajaran direktur, sehingga tidak tepat apabila KPK menjadikan pemohon sebagai tersangka," kata Panca di hadapan hakim tunggal Suyadi di PN Jaksel, Kamis (9/4/2015).

Panca mengacu pada Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Disana dinyatakan KPK hanya memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi terhadap aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang memiliki kaitan dengan keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menjelaskan Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Dari KKN. "Ada 7 kelompok yang disebut sebagai penyelenggara negara, yaitu pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, dan menteri. Kemudian, ada pula gubernur, hakim, pejabat negara lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan UU yang berlaku," kata dia.

"Penjelasan pada ayat (7) pasal tersebut itu seperti direksi, komisaris dan pejabat struktural pada BUMN atau BUMD," sambungnya.

Panca menambahkan, Pertamina merupakan BUMN yang bersifat persero. Jadi menurutnya, KPK harus merujuk UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka.

"โ€ŽPemohon tak termasuk dalam jajaran direksi maupun komisaris sehingga KPK tidak bisa menetapkannya sebagai tersangka," pungkasnya.

KPK menyidik kasus ini setelah adanya putusan pengadilan Southwark Crown, Inggris, di mana dalam vonis itu disebutkan Innospec terbukti telah melakukan penyuapan terhadap mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo dan pejabat mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmomartoyo.

(rni/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads