"Telah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakpus, berkas perkara atas nama terdakwa Thaib Armaiyn hari ini tanggal 9 April 2015 dan telah diterima panitera PN Tipikor," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana ketika dikonfirmasi, Kamis (9/4/2015).
Tony mengatakan bahwa tempat peristiwa terjadinya pidana atau locus delicti berada di Ternate. Namun berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) nomor 72/KMA/SK/IV/2013 tanggal 23 April 2013 bahwa perkara Thaib akan diadili di PN Tipikor Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Thaib yang merupakan buronan itu sebelumnya ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri pada Selasa (11/3) lalu. Mantan Ketua DPD I Partai Demokrat Maluku Utara itu ditangkap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Thaib tersandung korupsi dana tak terduga tahun 2004 di Maluku Utara. Thaib ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan nomor Pol: S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR.
Dalam kasus tersebut, kerugian negara yang dihitung sejumlah Rp 16,8 miliar. Namun Thaib diketahui menikmati uang haram itu sekitar Rp 6,8 miliar. Modus yang digunakan yaitu anggaran yang disediakan untuk dana tak terduga malah dipakai untuk perjalanan dinas dan operasional gubernur.
Selain kasus dugaan korupsi, Thaib terlibat kontroversi mengenai pencopotan dirinya dari Ketua DPD Demokrat Malut. Saat itu dia dicopot dari posisinya lantaran penyerangan rombongan Ketua Umum Demokrat saat itu Anas Urbaningrum dan Sekjen Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono di Malut pada pertengahan tahun 2012 lalu.
(dha/bar)











































