Menjadi penyebab ditundanya sidang hari ini, pihak Menkumham menolak jika disebut sengaja mengulur-ulur waktu. "Nggak mengulur-ulur. Ini soal kurang kuasa. Dari 11 kuasa hukum, ada 2 yang belum tandatangan (surat pelimpahan kuasa)," kata salah satu kuasa hukum Menkumham Ortiza usai persidangan di gedung PTUN Jakarta, Jl A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (9/4/2015).
Hari ini Menkumham Yasonna Laoly sebagai pihak tergugat diwakili oleh 3 orang kuasa hukumnya. Ortiza mengatakan ia berangkat dari rumahnya dan langsung ke gedung PTUN dan bertemu 2 rekannya yang lain. Urusan tandatangan sepenuhnya diserahkan pada ketua tim hukum tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita setuju (sidang) dipercepat. Penggugat tidak memaki hak dupliknya," pungkasnya.
Sementara itu, Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai pihak penggugat berharap jika Senin mendatang kuasa hukum Menkumham bisa lebih siap menghadapi persidangan. Ia mengatakan hal ini untuk mempercepat jalannya persidangan sehingga bisa memberi kejelasan untuk kader partainya.
"Jangan seperti tadi dengan alasan birokrasi kemudian perlu bicara lagi. Mari kita sensitif dan responsif untuk masalah bangsa. Ini juga pemerintah, kalau tidak sensitif akan menimbulkan maslah sosial baru di masyarakat," ujar Idrus di luar ruang sidang
(bil/erd)










































