"Kami dorong pertemuan KPU dengan MA. Barangkali MA belum paham, ratusan daerah mengadakan pilkada dan magnitud-nya besar," kata peneliti PSHK, Bivitri Susanti di kantor KPU, Jl Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2015).
Bivitri menyampaikan pandangannya, surat edaran MA itu bisa mempercepat proses peradilan sengketa kepengurusan PPP dan Golkar hingga kasasi. Sehingga, saat pendaftaran calon kepala daerah sudah tidak ada masalah lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian ditambahkan Bivitri, KPU memiliki legitimasi dalam menjalankan tugasnya. Jika masih ada sengketa saat pendaftaran calon kepala daerah, maka KPU bisa menggunakan keputusan pengadilan yang tertinggiโ.
"Kekuatan KPU pada legitimasi negara. Tadi pertanyaannya bagaimana kalau mepet, putusan bilang kubunya Ical yang menang, misalnya, dan itu berkekuatan hukum tetap dan belum ada SK Menkum HAM yang baru, ya pandangan KPU harus menggunakan keputusan pengadilan. Bagaimana pun dalam hukum tata negara kita, yang tertinggi itu putusan pengadilan," ucap Bivitri.
(vid/bar)











































