Parpol Berkonflik Menjelang Pilkada Serentak, KPU Disarankan Temui MA

Parpol Berkonflik Menjelang Pilkada Serentak, KPU Disarankan Temui MA

- detikNews
Kamis, 09 Apr 2015 13:08 WIB
Jakarta - Dua partai politik dilanda konflik menjelang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015 nanti. Komisi Pemilihan Umum hari ini mengundang 4 pakar hukum untuk mengkaji pihak yang berhak ikut pilkada serentak. Salah satunya adalah pakar hukum administrasi dari Universiras Gadjah Mada Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar.

Menurut Zainal, KPU disarankan menemui pimpinan Mahkamah Agung (MA) untuk meminta proses peradilan terkait konflik kepengurusan PPP atau Golkar agar dipercepat. Percepatan ini diharapkan bisa dilakukan sebelum pendaftaran calon kepala daerah yang dibuka pada 26 Juli nanti.

"Ini ada dua bulan, minta saja KPU ke MA mempercepat. Jangan dibuat lama," kata Zainal usai Focus Group Discussion di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika tidak ada proses percepatan, menurut Zainal, KPU bisa menggunakan legitimasi kepengurusan PPP dan Golkar yang berlaku saat pendaftaran. Misalnya yang berlaku adalah SK Menkum HAM, maka SK itu bisa dijadikan acuan untuk KPU.

"Memang KPU tidak boleh mencampuri internal parpol, mahkamah dan pengadilan. KPU hanya bisa buka pendaftaran saja, misalnya di Juli yang existing adalah kubu Agung Laksono maka itu yang harus diterima. Keputusan SK yang berlaku atau pengadilan yang berlaku," ujar Zainal.

β€Ž"KPU tidak boleh mencampuri internal parpol, pengadilan atau Menkum HAM. Gunakan yang existing saat pendaftaran dibuka," tambahnya.

Walau begitu, Zainal mengakui akan ada pihak yang tidak puas jika KPU menggunakan legitimasi yang berlaku saat pendaftaran tersebut. Sehingga ia kembali menyatakan pendapat sebelumnya, menemui MA untuk mempercepat proses peradilan.

"Pasti ada yang tidak puas. Jangankan KPU, putusan pengadilan saja bisa dibanding," ucap Zainal.

(vid/erd)


Berita Terkait