Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menyatakan, seusai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang penonaktifan Pandapotan Kasmin Simanjuntak, Kamis (9/4/2015) pagi di Medan, dia sempat menyinggung tentang status hukum Liberty. Gatot merujuk pada informasi yang ramai di media massa.
Sadar yang dimaksud soal statusnya sebagai tersangka, Liberty kemudian menunjukkan fotokopian surat panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige tertanggal 6 April lalu. Dalam surat itu jaksa memanggil Liberty guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Herijon Panjaitan, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tobasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan Gatot, saat itu Liberty berucap, "Saya kan saksi Pak Gubernur!"
Kasus yang menjerat Herijon Panjaitan itu yakni korupsi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yaspena di Desa Sionggang Utara dan Desa Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumban Julu, yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige Andre Abraham menyatakan dalam kasus ini ada dua tersangka dengan berkas terpisah, yakni Herijon dan Liberty sendiri. Liberty diminta keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan Herijon, dan Herijon juga diperiksa sebagai saksi untuk berkas Liberty selaku tersangka.
"Status Liberty Pasaribu masih sebagai tersangka sampai hari ini. Dia saksi untuk tersangka yang satu lagi," kata Andre yang dihubungi Kamis siang.
(rul/try)










































