Berkas Menkumham Tak Lengkap, PTUN Tunda Sidang Gugatan Kubu Ical

Berkas Menkumham Tak Lengkap, PTUN Tunda Sidang Gugatan Kubu Ical

- detikNews
Kamis, 09 Apr 2015 12:49 WIB
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta hari ini kembali menggelar sidang gugatan yang dilayangkan pengurus Golongan Karya pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) atas kubu Agung Laksono. Namun sidang dengan agenda mendengar jawaban tergugat itu hanya berlangsung selama 20 menit.

Majelis Hakim PTUN Jakarta menunda sidang karena berkas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia belum lengkap. "Kami sudah berkonsultasi dengan teman. Kami memerlukan waktu lagi. Surat kuasa belum ditandatangani seluruh kuasa hukum. Mungkin minggu ini selesainya," kata kuasa hukum Menkumham, Ortiza saat sidang baru dibuka di PTUN Jakarta, Jl A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timu‎r, Kamis (9/4/2015).

Sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Teguh Satya Bhakti ini dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Ada 3 orang kuasa hukum dari Menkumham yang hadir, dan ada 3 orang kuasa hukum dari kubu Agung yang hadir. Dari kubu Ical hadir tim hukum yang diketuai Yusril Ihza Mahendra dan Sekjen Idrus Marham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ortiza menjelaskan bahwa dari 11 kuasa hukum, tinggal 2 orang kuasa hukum yang belum menandatangi surat kuasa sehingga hal ini murni persoalan birokrasi.‎ Hari ini, agenda sidang gugatan ini memang mendengarkan jawaban dari pihak tergugat yakni Menkumham dan kubu Agung atas gugatan SK Menkumham yang diterbitkan.

Atas alasan tersebut, Ortiza meminta sidang ditunda 2 minggu ke depan. Kubu Agung yang juga hadir sebagai tergugat II intervensi mengatakan pihaknya sudah siap memberi jawaban namun memilih menunggu pihak Menkumham. Mendengar hal tersebut, Yusril minta agar sidang justru dipercepat karena tidak akan ada kesepakatan yang dicapai kedua kubu.

"Kami sudah baca. Tapi prinsipnya kami menolak eksepsi tergugat 2 intervensi. Maka tidak perlu replik tertulis. Tapi langsung pemeriksaan saksi atau bukti. Supaya persidangan berjalan singkat karena tidak ada hal-hal yang bisa kami sepakati," ucap Yusril dalam persidangan.

"Bisakah kita sidang dua kali seminggu?," tanya Yusril pada majelis hakim.

Teguh mengatakan siap menggelar sidang 2 kali seminggu. Keberatan justru hadir dari pihak Menkumham yang menilai dirinya terbatasi dengan persoalan birokrasi sehingga waktu 2 minggu yang dimintanya adalah hal biasa.

"‎Akan kita dskusi dulu, kami ada urusan birokrasi, sehingga mohon penggugat memahami kami. Dua minggu ini seperti biasa (untuk urusan birokrasi). Kami perlu dskusi dulu dengan pimpinan," ucap kuasa hukum Menkumham.

Yusril menjelaskan bahwa jika sidang PTUN tak dipercepat, maka akan berdampak panjang terhadap kepengurusan Golkar baik di pusat maupun di daerah.

Pihak Menkumham akhirnya meminta agar sidang ditunda seminggu. Massa kubu Ical yang memenuhi ruang sidang langsung meneriaki kuasa hukum Menkuham.

Ketua majelis hakim Teguh akhirnya mengambil keputusan bahwa sidang ditunda hingga Senin (13/4) dengan agenda yang sama dengan hari ini yakni mendengar jawaban tergugat.

"Hari Senin tanggal 13 (April) harus siap ya. Mohon pada pihak-pihak supaya lancar, harus aktif karena kasus yang cukup berat dan menjadi perhatian publik," ucap Teguh.

Sidang lalu ditutup sekitar pukul 11.00 WIB. Massa kubu Ical perlahan meninggalkan gedung PTUN.



(bil/erd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini