"Untuk menghormati proses hukum karena praperadilan telah didaftar dan PN Jaksel telah mengundang sidang maka Pak Jero Wacik memohon kepada penyidik KPK untuk menunda dulu pemeriksaan tersangka," ucap pengacara Jero, Sugiyono ketika dikonfirmasi, Kamis (9/4/2015).
Sugiyono mengaku telah melayangkan surat permohonan tersebut kepada penyidik KPK. Dia mengatakan alasan tersebut dinilai wajar saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jero sendiri sedianya akan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kemenbudpar. Jero disangkakan dalam 2 kasus yakni pemerasan saat menjadi Menteri ESDM dan korupsi di lingkungan Kemenbudpar.
Sidang praperadilan Jero di PN Jaksel sendiri telah dijadwalkan pada Senin, 13 April 2015. Hakim tunggal yang akan mengadili permohonan tersebut telah ditunjuk yaitu โSihar Purba.
(dha/fjr)











































