KPU Minta Pendapat 4 Pakar Hukum Soal Parpol yang Pecah

Pilkada Serentak

KPU Minta Pendapat 4 Pakar Hukum Soal Parpol yang Pecah

- detikNews
Kamis, 09 Apr 2015 11:41 WIB
KPU Minta Pendapat 4 Pakar Hukum Soal Parpol yang Pecah
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum meminta pendapat dari 4 pakar hukum tata negara terkait pilkada serentak yang akan digelar akhir tahun ini. Hal itu karena ada beberapa parpol peserta pilkada serentak tengah mengalami konflik internal.

"Kami minta pendapat ahli hukum terkait bagaimana treatment ketika ada konflik di partai. Contohnya seperti itu (PPP dan Golkar)," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya, Jl Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2015).

Pandangan 4 tokoh itu disampaikan secara tertutup dalam Focus Group Discussion di gedung KPU sejak pukul 10.30 WIB. Empat pakar yang hadir adalah Saldi Isra, pakar hukum dari UGM Zainal A Mochtar, peneliti PSHK Bivitri Susanti dan dari Biro Hukum KPU ‎Hasyim Ashari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini terkait pilkada serentak. Kita minta pendapat dan pandangan para ahli. Kita sudah lakukan upaya yang ada dalam Peraturan KPU seperti ini," ujar Ferry.

Pendaftaran calon kepala daerah baru akan dibuka pada 26 Juli 2015 nanti. Namun KPU berharap partai yang masih berkonflik kepengurusan agar bisa diselesaikan 30 hari sebelum pendaftaran dibuka.

"Satu bulan sebelumnya. Jadi kita minta pendapat ke para ahli bagaimana kondisinya seperti ini, lalu bagaimana jika ada penetapan peradilan, itu yang ditanyakan. Nanti hasil dari ini kita plenokan," ucap Ferry.

(vid/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads