Anak kandung mereka yang lahir pada 12 Februari 2015 akhirnya lahir tanpa tahu siapa ayahnya. Guna menghilangkan keraguan orang bahwa anak itu adalah anak MH, Ina selalu meminta dilakukan tes DNA.
"Ina Mutmainah pernah menantang MH untuk melakukan tes DNA tetapi MH tidak mau," kata kuasa hukum Ina, Dian Farizka, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (9/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari dulu Ina bersedia untuk tes DNA," ujar Dian.
Hidup Ina hancur melihat MH yang membuangnya usai menikmati kenikmatan. Ina lalu melaporkan perbuatan MH ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Versi MA, MH layak dihukum skorsing sedangkan versi KY, MH layak diberhentikan. Akhirnya MA menang dan MH hanya dijatuhi skorsing.
Tidak terima dengan hukuman versi MA ini, Ina mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan siapa sebenarnya yang berhak mengajukan sanksi dan pengawasan ke hakim, KY ataukah MA. Sebab berdasarkan UUD 1945, hanya KY yang berhak mengawasi dan menjatuhkan sanksi ke para hakim. Kasus ini masih bergulir di MK.
"Karena sudah sakit hati dan muak dengan tingkah hakim seperti itu, jadi upaya lainnya sudah tidak usah lagi. Ina hanya ingin dia dipecat dari PNS-nya serta jabatannya sebagai hakim," sambung Dian menegaskan.
(asp/nrl)










































