"Ada indikasi dia (Freddy) masih kendalikan narkotika di luar (LP). Dari beberapa (kasus) yang tertangkap, ada dugaan keterkaitannya dengan Freddy," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Kamis (9/4/2015).
Rikwanto menambahkan, Freddy didatangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan keterlibatannya dalam mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara.β "Iya untuk diperiksa," ujar mantan Juru bicara Polda Metro Jaya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak permohonan kasasi Freddy Budiman alias Budi bin Nanang Hidayat," demikian lansir panitera MA dalam websitenya.
Mantan copet itu mulai menjalani bisnisnya saat dipenjara pada 1994 silam karena mencopet. Sejak itu, dia mulai menjalani bisnis narkoba yang dia pelajari dari balik penjara.
Bisnis gelapnya terbongkar saat dia tengah menyelundupkan 1 juta pil ekstasi pada 2012 silam. Kaki tangannya tertangkap BNN dan terungkaplah jika 1 juta ekstasi itu diimpor dari China atas perintah Freddy yang tengah mendekam di LP Cipinang.
Pada Juli 2013 lalu, Freddy dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakbar. Freddy divonis karena menjadi otak penyelundupan 1 juta pil ekstasi dari China.
Selain divonis mati, hakim juga mencabut ketujuh hak Freddy, yaitu:
1. Hak berkomunikasi dengan gadget apa pun
2. Hak untuk menjabat di segala jabatan
3. Hak untuk masuk institusi
4. Hak untuk memilih dan dipilih
5. Hak untuk jadi penasihat atau wali pengawas anaknya
6. Hak penjagaan anak
7. Hak mendapatkan pekerjaan
(idh/fjr)











































