Rapat pada Rabu (8/4) itu pun jadi ramai. Entah siapa yang memulai, setelah adu mulut adu fisik dilakoni. Tak pelak kalau kemudian kritik datang kepada dua anggota DPR itu.
"Ini bahaya yang dilakukan dua anggota DPR ini. Kategorinya pelanggaran yang fatal, karena melakukan tindak pidana di saat agenda resmi negara dan dilakukan di gedung terhormat," jelas Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok, Kamis (9/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini harus jadi pembelajaran penting bagi anggota-anggota DPR lainnya. Tindakan tegas dan cepat harus segera dilakukan," tutur dia.
(ndr/mad)











































