Rapat pada Rabu (8/4) itu pun jadi ramai. Entah siapa yang memulai, setelah adu mulut adu fisik dilakoni. Tak pelak kalau kemudian kritik datang kepada dua anggota DPR itu.
"Ini bahaya yang dilakukan dua anggota DPR ini. Kategorinya pelanggaran yang fatal, karena melakukan tindak pidana di saat agenda resmi negara dan dilakukan di gedung terhormat," jelas Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok, Kamis (9/4/2015).
Menurut Jamil, fraksi harus bertindak, kalau perlu segera dilakukan PAW kepada anggota DPR yang terlibat. Jangan sampai aksi keduanya menjadi contoh. Berdebat oke saja, tapi adu fisik tak beda dengan mereka yang tak pakai aturan.
"Ini harus jadi pembelajaran penting bagi anggota-anggota DPR lainnya. Tindakan tegas dan cepat harus segera dilakukan," tutur dia.
(ndr/mad)











































