Keluarga Mario ke Bandara Pekanbaru Minta Anaknya Didampingi Pengacara

Penyusup di Roda Pesawat

Keluarga Mario ke Bandara Pekanbaru Minta Anaknya Didampingi Pengacara

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Kamis, 09 Apr 2015 11:02 WIB
Keluarga Mario ke Bandara Pekanbaru Minta Anaknya Didampingi Pengacara
(Foto: Chaidir Anwar T/detikcom)
Pekanbaru -

Mario Steven Ambarita (21) jadi tersangka dalam kasus penyusupan di ban pesawat tujuan Pekanbaru-Jakarta. Hari ini dia direncanakan dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani rekonstruksi. Ibu Mario, Tiar Sitanggang, mendatangi Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Tiar Sitanggang (48) yang berasal dari dari Baganbatu, Rokan Hilir, Riau, didampingi kuasa hukumnya, Mangiring Parulian Sinaga. Mereka diterima pihak manajemen Bandara SSK IIdi ruangan Airport Duty Manager di lantai dasar, Kamis (9/4/2015).

Mangiring Parulian Sinaga mengatakan, pihaknya mengkroscek apakah Mario benar hari ini dibawa ke Pekanbaru. "Mengingat kasus ini masuk ke ranah hukum, maka dari pihak keluarga meminta adanya pendampingan hukum kepada Mario," kata Mangiring.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga pukul 10.30 WIB, Mario belum juga tiba di Bandara SSK II. Pihak bandara sendiri tidak memberikan keterangan apapun terkait rencana kedatangan Mario.

Karena kondisi Tiar Sitanggang kurang sehat, usai memberikan keterangan kepada wartawan, ia dibawa ke hotel untuk istirahat. "Nanti kalau memang Mario sudah tiba, kami akan kembali ke sini (bandara)," kata Mangiring.

Menurut Mangiring, pihaknya memberikan pendampingan hanya karena kedekatan keluarga. Tim pengacara ini sebelumnya merupakan tim sukses Jokowi saat pilpres di Kabupaten Rohil.

"Mario dulu bagian dari tim kami untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk memberikan dukungan kepada Jokowi. Makanya, kami turut prihatin atas kasus ini, dan mencoba memberikan pendampingan hukum ke Mario," kata Mangiring.

Mario terancam hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hal yang dilanggar adalah Pasal 421 dan 432 UU nomor 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan. Ia memasuki area bandara tanpa izin dan dapat membahayakan kegiatan penerbangan.

(cha/try)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini