"Vonisnya seumur hidup, diputus kemarin malam," ujar JPU Tatang H dari Kejari Jakpus, saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2015).
Tatang mengatakan, Shahab terbukti melanggar pasal 114 UU Narkotika. Vonis itu diketok oleh ketua majelis hakim Syahrul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait putusan ini, baik terdakwa ataupun jaksa masih belum ada yang mengambil sikap untuk mengajukan banding.
"Terdakwa dan kita juga masih pikir-pikir," ucapnya.
Shahab bersama rekannya Sayed mencoba menyelundupkan sabu ke Indonesia dengan cara mencampur sabu dengan bubuk susu supaya tidak ketahuan petugas. Kasus bermula pada 2 Juni 2014 di mana saat itu Shahab menghubungi Sayed untuk mengirimkan dua buah paket ke daerah Sudirman, Jakarta Pusat. Pada 27 Juni 2014 keduanya berhasil diciduk BNN karena paket mereka sudah ditracking. Mereka mencoba menyelundupkan sabu lewat jasa pos.
Sayed sudah divonis lebih dulu dengan hukuman penjara seumur hidup. Dalam tuntutannya jaksa meminta baik Sayed atau pun Shahab diberi penjara seumur hidup.
(rvk/asp)










































