"Yang bersangkutan ditangkap di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin, Palembang, saat hendak menuju ke Medan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana ketika dikonfirmasi, Rabu (8/4/2015).
Ida dibekuk sekitar pukul 14.30 WIB pada Selasa (7/4) kemarin. Buronan yang telah dijatuhi hukuman pidana 1 tahun tersebut kemudian dibawa ke Jakarta sebelum dibawa ke Maluku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida merupakan Kepala Pengawasan Proyek Nindya Karya yang tersangkut tindak pidana korupsi pengadaan genset di Universitas Pattimura, Ambon tahun 2006. Akibat perbuatannya, negara menanggung kerugian sebesar Rp 4.055.775.726.
"Yang bersangkutan dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, dia harus membayar uang pengganti sebesar Rp 435.750.000 dan apabila tidak dibayar selama 1 bulan maka harta bendanya disita jaksa. Apabila hartanya tidak cukup maka dipenjara 3 bulan," papar Tony.
(dha/ahy)











































