Bareskrim 'Pinjam' Freddy Budiman dari Lapas Nusakambangan

Bareskrim 'Pinjam' Freddy Budiman dari Lapas Nusakambangan

- detikNews
Rabu, 08 Apr 2015 23:15 WIB
Bareskrim Pinjam Freddy Budiman dari Lapas Nusakambangan
Jakarta - Gembong narkoba Freddy Budiman diboyong ke Direktorat IV Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Belum diketahui untuk apa Freddy yang merupakan terpidana mati itu di-bon ke Jakarta oleh pihak kepolisian.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto saat dikonfirmasi membenarkan Freddy dibawa ke Bareskrim.โ€Ž "Infonya seperti itu, tapi tentang apa saya belum monitor," kata Rikwanto saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2015) malam.

โ€ŽFreddy merupakan terpidana mati kasus narkoba. Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak permohonan kasasi gembong narkoba Freddy Budiman. Alhasil, hukuman mati kepada Freddy tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi.

"Menolak permohonan kasasi Freddy Budiman alias Budi bin Nanang Hidayat," demikian lansir panitera MA dalam websitenya.

Mantan copet itu mulai menjalani bisnisnya saat dipenjara pada 1994 silam karena mencopet. Sejak itu, dia mulai menjalani bisnis narkoba yang dia pelajari dari balik penjara.

Bisnis gelapnya terbongkar saat dia tengah menyelundupkan 1 juta pil ekstasi pada 2012 silam. Kaki tangannya tertangkap BNN dan terungkaplah jika 1 juta ekstasi itu diimpor dari China atas perintah Freddy yang tengah mendekam di LP Cipinang.

Pada Juli 2013 lalu, Freddy dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakbar. Freddy divonis karena menjadi otak penyelundupan 1 juta pil ekstasi dari China. Medio 2013 lalu, Freddy juga tersangkut kasus 400 ribu ekstasi asal Belanda yang melibatkan Colbert Mangara Tua. Namun, tidak diketahui apakah Freddy divonis dalam kasus tersebut

Selain divonis mati, hakim juga mencabut ketujuh hak Freddy, yaitu:

1. Hak berkomunikasi dengan gadget apa pun
2. Hak untuk menjabat di segala jabatan
3. Hak untuk masuk institusi
4. Hak untuk memilih dan dipilih
5. Hak untuk jadi penasihat atau wali pengawas anaknya
6. Hak penjagaan anak
7. Hak mendapatkan pekerjaan

(idh/ahy)


Berita Terkait