Yusril: Kubu Agung Salahi Putusan Pengadilan Bila Ambil Keputusan Terkait Pilkada

Yusril: Kubu Agung Salahi Putusan Pengadilan Bila Ambil Keputusan Terkait Pilkada

- detikNews
Rabu, 08 Apr 2015 21:35 WIB
Yusril: Kubu Agung Salahi Putusan Pengadilan Bila Ambil Keputusan Terkait Pilkada
Jakarta - Pilkada sebentar lagi datang. Partai politik tentu menyiapkan masing-masing calonnya atau berkoalisi. Nah, soal Pilkada ini Yusril Ihza Mahendra yang juga pengacara Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical meminta agar kubu Agung Laksono tak mengambil keputusan.

"Jadi misalnya ambil keputusan terkait Pilkada bulan Juli akan datang jelas menyalahi putusan pengadilan. Dan KPU pun tidak boleh menjadikannya sebagai dasar untuk keikutsertaan partai Golkar pada Pilkada yang akan datang," kata Yusril di sela-sela rapat Golkar kubu Ical dengan DPD I di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Menurut Yusril, sebenarnya putusan sela dari PTUN itu bersifat penetapan. Judulnya adalah penetapan penundaan pelaksanaan dari putusan Menkumham yang mengakui keabsahan kubu ancol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat keputusan itu sah dikeluarkan Menkumham, tapi ditunda pemberlakuannya sampai ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan selama proses penundaan itu berlangsung maka Agung Laksono dkk tidak boleh mengambil kebijakan dan keputusan yang mengatasnamakan Golkar," urai dia.

"Itu putusan pengadilan dan juga diulangi Yasonna (Menkum Ham-red). Jadi harus dipahami putusan pengadilan adalah hukum yang harus dipatuhi semua pihak. Apapun putusan pengadilan harus kita hormati dan patuhi," tutup dia.

(dha/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini