"Jadi misalnya ambil keputusan terkait Pilkada bulan Juli akan datang jelas menyalahi putusan pengadilan. Dan KPU pun tidak boleh menjadikannya sebagai dasar untuk keikutsertaan partai Golkar pada Pilkada yang akan datang," kata Yusril di sela-sela rapat Golkar kubu Ical dengan DPD I di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Menurut Yusril, sebenarnya putusan sela dari PTUN itu bersifat penetapan. Judulnya adalah penetapan penundaan pelaksanaan dari putusan Menkumham yang mengakui keabsahan kubu ancol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu putusan pengadilan dan juga diulangi Yasonna (Menkum Ham-red). Jadi harus dipahami putusan pengadilan adalah hukum yang harus dipatuhi semua pihak. Apapun putusan pengadilan harus kita hormati dan patuhi," tutup dia.
(dha/ndr)










































