Mario Akan Dibina dan Diproses Secara Hukum

Penyusupan di Roda Pesawat

Mario Akan Dibina dan Diproses Secara Hukum

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 08 Apr 2015 20:09 WIB
Mario Akan Dibina dan Diproses Secara Hukum
Jakarta - Mario Steven Ambarita (21) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PNS karena melanggar 2 pasal dalam UU Penerbangan. Pihak otoritas bandara menyatakan Mario akan dibina dan diproses secara hukum.

"Mario akan dibina dan diproses secara hukum," kata Kepala Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta, Bintang Hidayat, di kantor Otoritas Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (8/4/2015).

Mario disangkakan melanggar pasal 421 dan 435 UU Penerbangan. Hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bintang mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif Mario saat melakukan aksinya. Lebih lanjut Mario akan diproses oleh otoritas bandara di Pekanbaru, Riau.

"Pasti ada upaya hukum di Pekanbaru, kita tunggu olah TKP di sana karena harus ada saksi juga dari bersangkutan. Nanti kita periksa semua, karena ini proses hukumnya di Pekanbaru pastinya dia akan stay di Pekanbaru," jelasnya.

(rna/spt)


Berita Terkait