"Mario akan dibina dan diproses secara hukum," kata Kepala Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta, Bintang Hidayat, di kantor Otoritas Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (8/4/2015).
Mario disangkakan melanggar pasal 421 dan 435 UU Penerbangan. Hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti ada upaya hukum di Pekanbaru, kita tunggu olah TKP di sana karena harus ada saksi juga dari bersangkutan. Nanti kita periksa semua, karena ini proses hukumnya di Pekanbaru pastinya dia akan stay di Pekanbaru," jelasnya.
(rna/spt)










































