Polisi syariah menyegel rumah kontrakan di Gampong Mulia, Kota Banda Aceh, karena kedapatan menjual minuman keras (miras). Petugas sudah beberapa kali menemukan penghuni rumah tersebut menjual miras berbagai merek.
Rumah kontrakan yang terletak di Jalan Pucot Baren, Lorong Anuek Galong itu ditempati oleh perempuan berinisial L (33), asal Sumatera Utara. Polisi syariah terpaksa menyegel rumah tersebut karena melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2003 tentang Khamar atau Miras, dan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2003 tentang Tempat Izin Usaha.
Kasi Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan Syariat Islam Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Evendi A Latif, mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali menemukan miras di rumah yang ditempati L. Tahun lalu misalnya, polisi syariah menyita 200 botol miras berbagai merek saat dilakukan razia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rumah ini sudah kita segel dan pemiliknya kita beri waktu dua hari untuk mengosongkan rumah tersebut," kata Evendi kepada wartawan, Rabu (8/4/2015).
Jika dalam waktu dua hari L tidak mengosongkan rumah tersebut, polisi syariah akan mengambil tindakan tegas seperti memanggil pemilik rumah.
"Kalau dia tidak keluar barang-barangnya juga akan kita sita," ungkapnya.
(rul/try)