"Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK telah menerbitkan sprindik per tanggal 24 Desember 2014 dengan tersangka atas nama SDA, perkara yang sama namun tempus yang beda, tahun 2010-2011," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
Diterbitkannya sprindik baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus haji yang menjerat Suryadharma Ali sebelumnya. Seperti diketahui, Suryadharma sebelumnya telah disangka melakukan korupsi dalam penyelenggaran ibadah haji tahun 2012-2013. Ternyata, penyidik menemukan bukti lain bahwa eks Menag itu juga telah melakukan korupsi pada penyelenggaraan haji sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, hari ini gugatan praperadilan yang dilayangkan Suryadharma Ali telah ditolak seluruhnya oleh hakim Tatik Hadiyanti. Hakim Tatik berpandangan bahwa penetapan tersangka bukan merupakan objek praperadilan.
Sementara itu, KPK yang sangat yakin sejak awal bahwa praperadilan Suryadharma akan ditolak langsung melayangkan surat panggilan. Rencananya, eks Menag itu akan diperiksa sebagai tersangka pada 'Jumat keramat' (10/4) mendatang.
(kha/bar)










































