Sherly Tjung Tak Bisa Buktikan Alibi Duit Suap yang Diklaim DP Nikah

Sidang Bos Sentul City

Sherly Tjung Tak Bisa Buktikan Alibi Duit Suap yang Diklaim DP Nikah

- detikNews
Rabu, 08 Apr 2015 18:24 WIB
Sherly Tjung Tak Bisa Buktikan Alibi Duit Suap yang Diklaim DP Nikah
Jakarta - Anak buah Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, Rosselly Tjung alias Sherly Tjung beralibi soal duit Rp 1 miliar yang diambil dari PT Brilliant Perdana Sakti (BPS) sebagai pembayaran urusan pernikahan anak bos Sentul City, bukan suap Rachmat Yasin. Tapi Sherly Tjung nyatanya tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran urusan nikah tersebut.

Sherly Tjung memang dicecar banyak pertanyaan oleh Hakim Anggota Alexander Marwata soal keterangannya yang menyebut duit Rp 1 miliar dari BPS bukan untuk diberikan ke Yohan Yap yang ditangkap KPK karena menyuap Rachmat Yasin.

"Bener-bener yang mulia... untuk bayar DP," kata Sherly yang juga Manajer Keuangan PT Bara Rangga Wirasmuda, perusahaan yang tergabung dalam grup Sentul City dalam sidang Swie Teng di Pengadilan TipikorJakarta, Rabu (8/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Alexander tak begitu saja percaya dengan keterangan Sherly. Apalagi di persidangan Sherly beberapakali memberikan keterangan berbeda untuk urusan yang menyangkut bosnya, Swie Teng.

"Saudara punya bukti?" tanya Hakim Alexander. "Buktinya sudah tidak ada," kata Sherly.

Dalam kesaksian pada sesi pertama, Sherly memang mengakui menarik duit total Rp 1 miliar dari PT BPS atas perintah Swie Teng. Sherly lantas meralat keterangan pada BAP mengenai peruntukan duit untuk keperluan Yohan Yap, namun dianulir untuk biaya operasional pernikahan.

Duit ini menurut Sherly digunakan untuk membayar pembuatan kartu undangan pernikahan dan biaya sewa tempat di Hotel Ritz Carlton. Padahal Yohan Yap tegas Hakim Alexander dalam kesaksiannya menyebut duit Rp 1 miliar diterima dari Swie Teng yang sebelumnya diserahkan Sherly Tjung. "Siapa yang simpan bukti itu (DP nikah anak Swie Teng)?" tanya Hakim Alexander.

Lagi-lagi Sherly tak bisa menjawab pasti mengenai bukti pembayaran. "Buktinya sudah tidak ada," tuturnya

Menurut dia, pengeluaran duit dari BPS masuk dalam biaya operasional yang dicatatkan dalam kas keluar. "Bisa saudara tunjukkan (catatan)?" timpal Hakim Alexander. Kembali Sherly kewalahan menjawab pertanyaan Hakim. "... Saya harus cari dulu," kata Sherly yang berbicara dalam jeda beberapa detik.

Selain duit Rp 1 miliar, Sherly juga pernah mentransfer duit Rp 4 miliar milik BPS yang didepositokan pada Bank Victoria. Duit ini lantas ditransfer ke CIMB Niaga dan selanjutnya diteruskan ke rekening PT Multihous Indonesia. Jaksa KPK dalam dakwaannya meyakini total duit Rp 5 miliar ini yang digunakan untuk menyuap Rachmat Yasin dalam pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA.


(fdn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads