Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menemukan adanya indikasi kerugian negara di kasus payment gateaway yang saat ini ditangani Bareskrim Polri. BPK sedang melakukan audit dan belum ada kesimpulan akhir.
"Iya menampung. Tapi belum kerugian negara semua," kata anggota III BPK Edi Mulyadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2015). Hal ini disampaikan Edi saat ditanya wartawan apakah Kemenkum HAM menampung PNPB yang tidak sah dalam proyek tersebut.
Edi mengatakan, saat ini BPK tengah melakukan audit. Belum ada angka kesimpulan final. "Belum. Nanti dulu, belum dihitung," jawab Edi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil pemeriksaan menyimpulkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah cukup efektif dalam pelayanan paspor dan telah melakukan perbaikan dalam proses bisnis paspor dalam penerapan Sistem Pelayanan Paspor Terpadu (SPPT) sehingga masyarakat dan petugas pemberi layanan menjadi lebih nyaman dan puas dalam pengurusan paspor," bunyi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2014 BPK yang diserahkan ke DPR RI, seperti dikutip pada Rabu (8/4/2015).
"Namun demikian, BPK juga menemukan adanya masalah dalam perubahan mekanisme pembayaran berupa pembayaran elektronik dengan payment gateaway (PG)," sambung Ketua BPK Harry Azhar Azis yang menandatangani laporan tersebut.
Kesimpulan tersebut didapat setelah BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas layanan paspor pada Kemenkum HAM sejak 2013 hingga Semester I Tahun 2014. Pemeriksaan ditujukan untuk menilai efektivitas layanan paspor.
"Implementasi payment gateaway (PG) mengabaikan risiko hukum antara lain pemilihan vendor PG dilakukan saat Tim E-Kemenkumhan belum memiliki kewenangan dan rekening bank untuk menampung PNBP tidak memiliki izin dari Menteri Keuangan," ungkap Harry dalam laporannya.
(imk/fjr)











































