"Saya dikasih istri saya, udah gitu saja. Saya cuma untuk komunikasi," kata Yohanes bersaksi untuk bos Sentul City/Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Jaksa KPK memang membacakan BAP Yohanes yang menerangkan Sherly Tjung, istrinya, menyebut pembagian HP berasal dari kantor Swie Teng. "Dan digunakan untuk komunikasi dikarenakan nomor HP yang kami pergunakan saat ini sudah disadap KPK," ujar Jaksa membacakan BAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Ketua Sutio Jumagi ikut menanyakan ke Yohanes soal keterangannya dalam BAP. "Kata-kata BAP itu bukan bahasa saya Pak, saya nggak ada ngomong begitu," ujarnya menjawab Hakim Sutio.
Yohane memang mengakui langsung meneken BAP tanpa membaca ulang keterangan yang disusun penyidik KPK dalam BAP. Langsung teken BAP dilakukan karena Yohanes mengaku tertekan dengan penanganan kasus suap yang dilakukan KPK.
"Saya ngga baca soalnya terus terang saya kesana penuh ketakutan. Bayangin saya digeledah rumah saya jam 1 sampai jam 10 pagi, orang tua saya di situ sakit jantung. Kalau dia tahu (penggeledahan) siapa yang bertanggung jawab. Terus terang saya nggak baca, saya tandatangan saja (BAP). Ibu Sherly ngga pernah ngomong begitu (HP untuk hindari sadapan KPK)," tegas Yohanes dengan nada tinggi.
Sherly Tjung dalam persidangan memang membenarkan adanya pemberian HP merk Smartfren. HP ini diterima dari Dian Purwheny, pengelola keuangan pribadi Swie Teng. Tapi Sherly juga membantah adanya pembicaraan soal pembelian HP untuk menghindari sadapan KPK. "Tidak," katanya.
Pada HP yang diterima, memori kontak menurut Sherly sudah terisi sejumlah nama di antaranya Lusianan Herdin, Swie Teng, Steven (menantu Swie Teng), Dodi Abdulkadir dan Tantawi Jauhari yang juga pengacara Sentul City.
Swie Teng didakwa menyuap Rachmat Yasin dan menghalangi penyidikan dalam perkara rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA.
Jaksa menyebut Swie Teng memerintahkan sejumlah orang untuk memutus mata rantai keterlibatan dirinya setelah F.X Yohan Yap ditangkap KPK karena kasus suap Rachmat Yasin.
Untuk memutus mata rantai keterlibatan Swie Teng atas penangkapan Yohan Yap, dilakukan sejumlah cara yakni memindahkan dokumen terkait proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA juga membelikan HP untuk dibagikan kepada karyawan.
"Yang menurut terdakwa agar komunikasi di antara mereka melalui HP tersebut tidak dapat disadap oleh KPK," ujar Jaksa KPK dalam surat dakwaan.
(fdn/fjr)











































