Jakarta - Wakil Ketua MPR AM Fatwa mengaku prihatin dengan banyaknya kasus yang menimpa TKI di Malaysia. Ia menilai langkah pemerintah menunjuk 10 pengacara Malaysia untuk menggugat pengusaha Negeri Jiran yang ingkar membayar gaji serta mempekerjakan TKI ilegal sebagai awal yang baik. "Langkah positif itu harus diperluas dan tidak boleh berhenti sampai disitu karena selama tidak ada lapangan kerja di negeri sendiri gelombang TKI yang hijrah ke Malaysia atau ke Timur Tengah tak akan bisa dibendung," ujarnya dalam rilis yang diterima
detikcom, Kamis (10/2/2005) malam. Selain masalah pembayaran gaji, lanjut Fatwa, persoalan yang terkait TKI adalah eksploitasi TKI ilegal hingga ancaman hukuman cambuk. Untuk itu, pemerintah harus memberikan bantuan hukum kepada mereka. "Ketidakmampuan pemerintah dalam memberikan lapangan kerja harus ditebus dengan memberikan perlindungan hukum terhadap TKI dimanapun," katanya. Fatwa mengaitkan perayaan Tahun Baru Islam dengan persoalan yang menimpa TKI. Tanggal 1 Muharam adalah awal penanggalan Islam yang ditandai dengan hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah. Hijrahnya Nabi bersama pengikutnya demi meringankan tekanan hidup dan ancaman pembunuhan dari penduduk Mekkah. Semangat hijrah itu dikaitkan Fatwa dengan persoalan TKI. Akibat tekanan ekonomi di dalam negeri, mereka hijrah dengan bekerja ke luar negeri. "Para pekerja itu mengadu ke luar negeri untuk mencari untuk mencari peruntungan yang lebih baik," tuturnya.
(rif/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini