Dendam, Iwan Sangadji Bunuh Pembunuh Kakaknya Pakai Kayu Balok

Dendam, Iwan Sangadji Bunuh Pembunuh Kakaknya Pakai Kayu Balok

- detikNews
Rabu, 08 Apr 2015 17:31 WIB
Jakarta - Iwan Basri Sangadji ditangkap aparat Subdit Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia ditangkap atas pembunuhan Jonet Carepepe Sina, orang yang pernah membunuh kakak pertama tersangka.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mebenarkan adanya penangkapan tersangka itu.

"Iya benar, tersangka Iwan Basri Sangadji kami tangkap di rumah kontrakannya di Jl Swadaya I, Pejaten, Jakarta Selatan, semalam," kata Didik saat dihubungi wartawan, Rabu (8/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Diitreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengungkapkan, ‎peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu (5/4) sekitar pukul 17.30 WIB lalu di Jl Teluk Peleng Komplek AL RT 06/08 Rawa Bambu, Pasar Minggu, Jaksel. Saat itu, tersangka bersama kakaknya yang nomor dua tengah menonton futsal di lokasi.

"Pada saat itu tersangka melihat korban. Korban adalah orang yang pernah membunuh kakak kandung pertama tersangka," kata Handik.

Saat itu korban melintas di area futsal lalu menghampiri kakak kedua tersangka bernama Ahmad Sangaji. Korban saat itu hendak menjabat tangan Ahmad Sangaji, namun ditolaknya.

"Kemudian ‎kakak tersangka mengusir korban untuk meninggalkan tempat itu," imbuhnya.

Korban pun meninggalkan lokasi sambil bertelepon. "Menurut tersangka korban berjalan seperti jagoan hingga membuatnya emosi, terlebih dia juga ingat kejadian tahun 2004 lalu‎ akan pembunuhan terhadap kakak pertama tersangka yang bernama Parding Sangaji oleh korban," paparnya.

Tersangka mengaku secara spontan mengejar korban lalu menariknya hingga terjatuh. Saat terjatuh, tersangka menghimpit dada korban dengan mendudukinya dan lalu memukulinya secara bertubi-tubi.

Setelah itu, tersangka mengambil konblok lalu memukulkannya ke bagian kepala korban. Namun saat itu korban berusaha melakukan perlawanan.

"Kemudian tersangka berdiri lalu mengambil balok kayu dan memukulkannya ke bagian kepala korban sebanyak 2 kali dan kakinya sebanyak 5 kali," imbuhnya.

Korban pun berteriak meminta tolong. Sementara kakak korban ‎menghampiri tersangka dan mencoba melerainya. Sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan namun korban akhirnya meninggal.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebilah balok kayu, satu potongan konblok. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

(mei/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads